SEARCH

ShareThis

Senin, 29 Agustus 2011

Info Angkutan Udara

Penting nih gae arek2 sing kape mudik/nglencer via udara. KepMenHub : Tentang Delay Pesawat, Bagasi Hilang dan Kecelakaan Angkutan Udara.

KepMenHub No.25 Tahun 2008 :
Bilamana pswt terlambat 30 s/d 90 menit, maskapai wajib berikan minuman ringan dan makanan ringan
Bilamana pswt terlambat 90 s/d 180 menit,maskapai wajib berikan minuman,makan ringan,makanan berat dan pindahkan penumpang ke maskapai lain.
‎​

http://m.detik.com/read/2011/08/26/122035/1711775/10/ini-dia-bunyi-pasal-ganti-rugi-delay-pesawat-dan-bagasi-hilang?991101mainnews

Point-point penting didlm KepMenhub No.77 Tahun 2011 :

(1)Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2)Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3)Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.
(4)Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).
(5)Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat (jgn lupa catatkan).

Smoga bermanfaat :D
From my friend : Bobby Mambo

Info lain di http://qbomadblack.blogspot.com

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar