SEARCH

ShareThis

Senin, 07 Januari 2013

Pajak utk UKM

Kemenkeu: UKM Akan Kena Pajak Satu Persen

suarasurabaya.net| Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar satu persen dari total omzet pada akhir tahun, kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

"Perhitungan pajak bagi UKM dihitung bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh, melainkan total omzet pada akhir tahun. Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar satu persen," kata Fuad saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Sepertyi dilansir Antara, menurut Fuad, pemberian fasilitas perpajakan yang memudahkan itu dilatarbelakangi kecenderungan pengelolaan UKM yang umumnya dilakukan oleh pemilik usaha.

"Kira-kira pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar satu persen dan PPh (pajak penghasilan) juga sebesar satu persen," kata dia.

Tarif itu, lanjut dia, diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp0 hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan UKM dengan omzet dibawah Rp300 juta akan dikenai tarif setengah persen.

"Prinsipnya adalah asas keadilan bahwa semua orang yang berpendapatan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harus kena pajak," ujarnya.

Ia mengungkapkan saat ini aturan pajak tersebut masih dalam bentuk draf yang sudah ada di Kementerian Keuangan.

"Sebentar lagi, draft tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) dan akan segera dibawa ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah," tuturnya ......
Selain itu, pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil, namun omzetnya hingga miliaran...

Info lain di http://qbomadblack.blogspot.com , ikuti juga http://levportas.blogspot.com dan http://pilihoke.blogspot.com

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar