SEARCH

ShareThis

Senin, 18 Februari 2013

Info Penting Polantas

INFO PENTING:
Telah diberlakukan mulai Jan 2013.. UU No. 22 Tahun 2009:

1. Tidak memiliki STNK: Pasal 288 (1) jo 106 (5) jo 70 (2); biaya denda 500rb.

2. Tidak memiliki SIM: Pasal 281 jo 77 (1); biaya denda 1jt.

3. Tidak membawa SIM: Pasal 288 (2); biaya denda 250rb.

4. Tidak memakai Helm bagi Pengendara motor: Pasal 291 (1) jo 106 (8); biaya denda 250rb.

5. Tidak memakai Helm bagi Penumpang motor: Pasal 291 (2) jo 106 (8); biaya denda 250rb.

6. Melanggar Lampu Lalu-Lintas:
• Siang: Pasal 293 (2) jo 107 (2); biaya denda 100 rb.
• Malam: Pasal 293 (1) jo 107 (1); biaya denda 250rb.

7. Ugal2an & Balapan di Jalan Raya: Pasal 297 jo 115 (B); biaya denda 3jt.

8. Tidak memasang isyarat apabila kendaraan mogok: Pasal 298 jo 121 (1); biaya denda 500rb.

9. Pintu terbuka saat berjalan: Pasal 300(3); biaya denda 250rb.

10. Perlengkapan (ban cad, segitiga pam, dll): Pasal 278 jo 57 (3); biaya denda 250rb.

11. Melanggar TNKB: Pasal 280 jo 68 (1); biaya denda 500rb.

12. Menggunakan HP/SMS: Pasal 283 jo 106 (1); biaya denda 750rb.

13. Tidak memiliki Spion, Klakson, dll:
• Motor (R2): Pasal 285 (1); biaya denda 250rb.
• Mobil (R4): Pasal 285 (2); biaya denda 500rb.

14. Melanggar Rambu Lalu-Lintas: Pasal 287 (1); biaya denda 500rb.

15. Melanggar Traffic Light: Pasal 287 (2); biaya denda 500rb.

INFO: Mohon rekan2 dapat
meneruskan informasi ini dari Korlantas Polri, utk SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dgn pembuatan SIM baru dgn mengikuti ujian teori dan praktek. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun, dasar hukumnya: Perkap Kapolri No. 09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2), (3) ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013. Demikian untuk maklum.

Info lain http://qbomadblack.blogspot.com ,ikuti juga http://levportas.blogspot.com dan http://pilihoke.blogspot.com

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar