Welcome to my blog, inside the world of blue. The world where everything reveals the true and contains the real value. Wish you may find something here then give you some clues. Coz we never know how one's life touches the others while searching the truth. May this blog touch many souls that have the same blue, and make our world greater than good. Have a tour on my blog, Thank you for visiting my blue :)
SEARCH
ShareThis
Selasa, 19 Maret 2013
Halo BCA Palsu
Hati hati ! !
Dear my friends ..
Tadi ada nasabah yg bilang kalo dia kena tipu ..
Modus nya kaya gini .. Jadi itu nasabah melakukan transaksi di atm, nah .. Atm nya ketelen .. Di atm itu tertera Halo BCA 500-8888 (8 nya 4 kali) customer service itu sama persis dgn halo bca, bedanya bca sama sekali ENGGA PERNAH menanyakan pin atm nasabah, alhasil duit nasabah tsb terkuras abis .... .. Nah itu layanan BUKAN LAYANAN HALO BCA, layanan HaLO BCA yg bener 500-888 (8 nya 3 kali)
inget ya temen2 .. Layanan HALO BCA yg bener itu 500-888 (8 nya 3 kali ya)
Soalnya no 500-8888 (8 nya 4 kali - BUKAN HALO BCA) itu SAMA PERSIS GREETING nya kaya halo bca .. (Kalo ga percaya , coba telpon iseng2 deh.. Tadi tmn udah nyoba & suaranya persis kaya halo bca yg bener)
Tolong sebarin ke lainnya Ÿâ teman2 :)
Info lain di http://qbomadblack.blogspot.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Sabtu, 16 Maret 2013
Cerdas Berinvestasi
Ada bbrp hal yg perlu diperhatikan dalam berinvestasi
1. Kenali karakter diri kita sendiri, apakah kita tipe pengambil resiko tinggi, moderat, atau rendah. Ini penting agar kita bisa memilih bentuk investasi yg cocok dgn diri kita. Kesiapan mental adalah landasan utama utk menjadi investor
2. Pelajari dgn seksama konsep dari investasi yg akan kita ambil. Bagaimana cara kerjanya, berapa besar keuntungannya, berapa besarnya resiko, company profile, product knowledge, dll. Lakukanlah riset lewat internet, media, kunjungan ke kantor, dsb.
3. Pemerintah menjamin simpanan, bukan investasi. Pada umumnya, investasi adalah kerjasama antara kedua belah pihak (B to C, B to B) oleh kedua belah pihak scr sadar tanpa jaminan pemerintah/pihak ketiga.
4. Investasikan uang yg benar2 dlm anggaran investasi. Tidak dianjurkan menginvestasikan anggaran konsumsi, tabungan, proteksi, krn anggaran tsb adalah pos2 keuangan yg hrs tetap tersedia n harus jauh dari resiko.
5. Mintalah informasi detail dari org yg tepat dan kenali karakter dari pemberi tawaran investasi, baik dia adl pemilik, pimpinan, atau pun marketing dari perusahaan investasi tsb. Waspadalah, pada umumnya kita kerap menerima tawaran yg berlebihan (overpromise dan overclaim)
6. Disiplin komposisi krn keamanan berinvestasi bukan hanya bergantung pd investasi yg kita pilih, melainkan variasi komposisi dari total investasi yg kita miliki. Brp besar porsi investasi kita yg berisiko tinggi, moderat, rendah?
Bila kita mau menyadari, mau belajar dan akhirnya mampu menerapkan hal2 tersebut di atas, maka berinvestasi akan lebih nyaman dan memberikan rasa aman dan kestabilan pada setiap calon investor bangsa ini.
Semoga bermanfaat,
Hendro Dwi Wahyu Laksono, SE
087852807787 - pin BB 22CD3303
Info lain di http://qbomadblack.blogspot.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Senin, 11 Maret 2013
Lebih Dosa dari Zina
Suatu senja, seorang wanita melangkahkan kaki mendekati kediaman Nabi Musa.
Air matanya berderai tatkala berkata, "Wahai Nabi اَللَّهُ, tolonglah saya.
Doakan agar اَللَّهُ mengampuni dosa keji saya".
"Apakah dosamu wahai wanita...?" Tanya Nabi Musa.
"Saya takut mengatakannya," jawab wanita itu.
"Katakanlah, jangan ragu-ragu...!"desak Nabi Musa.
Maka perempuan itu pun dengan takut bercerita, "Saya telah berzina."
Kepala nabi Musa terangkat, hatinya tersentak.
"Dari perzinaan itu saya hamil. Setelah anak itu lahir,
langsung saya cekik lehernya sampai mati," lanjut perempuan itu seraya menangis.
Mata Nabi Musa berapi-api.
Dengan muka yang berang dia menghardik.
"Perempuan celaka, pergi dari sini. Agar siksa اَللَّهُ tak jatuh ke dalam rumahku.
Pergi...!!!!" teriak nabi Musa sambil berpaling karena jijik.
Hati perempuan itu bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh. Dia menangis tersedu-sedu dan keluar dari rumah Nabi Musa. Ia tak tahu harus kemana lagi mengadu. Bahkan dia tak tahu ke mana harus melangkahkan kaki.
Sepeninggalnya wanita tersebut, Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa.
Jibril lalu bertanya,
"Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak BERTAUBAT dari dosanya...? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar dari itu...?"
Nabi Musa terperanjat.
"Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina dan pembunuh itu...?
Betulkah ada dosa yang lebih besar daripada perempuan yang hina itu...?" Tanyanya.
"Ada...!!!" Jawab Jibril dengan tegas.
"ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA TANPA MENYESAL. ORANG ITU DOSANYA LEBIH BESAR DARI SERIBUKALI BERZINAH."
Mendengar penjelasan ini Nabi Musa memanggil wanita tadi, lalu berdoa memohon ampunan kepada اَللَّهُ.
Nabi Musa menyadari, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa penyesalan seakan menganggap
remeh perintah اَللَّهُ.
Sedangkan BERTAUBAT dan menyesali Dosa dengan sungguh-sungguh berarti masih mempunyai IMAN kpd اَللَّهُ.
Religi lain di http://qbomadblack.blogspot.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Minggu, 24 Februari 2013
Protes Redenominasi Rupiah
1. Bupati Pulau Seribu keberatan kalau menjadi Bupati Pulau Satu.
2. Marga Pasaribu di Tapanuli keberatan kalau harus menjadi Marga Pasar Satu.
3. Ahli bahasa tidak setuju kalau ungkapan 'mengambil langkah seribu' menjadi 'mengambil langkah satu', atau 'seribu janji' menjadi 'satu janji'.
4. Sastrawan keberatan kalau sajak Chairil Anwar yg berbunyi 'aku ingin hidup seribu tahun lagi' dirubah jadi 'aku ingin hidup satu tahun lagi'.
5. Para da'i sejuta umat tidak mau diganti menjadi da'i seribu umat.
6. Biolog tidak setuju binatang kaki seribu diganti menjadi binatang kaki satu.
7, Titiek Puspa keberatan kalau lirik lagu 'jatuh cinta sejuta rasanya' diganti jadi hanya 'seribu rasanya'. :D
8. Para artis tidak setuju acara malam sejuta bintang dikurangi jadi malam seribu bintang. :p
9. Para jutawan tidak mau disebut ribuwan >:O
10. Masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak mau mengganti 'nyuwun sewu' jadi 'nyuwun setunggal'.
11. yg Jelas juga akan di Tolak mentah2 oleh Fraksi PDI-P , karena gak rela Megawati jadi Kilowati
"̮ƗƗɐɐɐ【ツ】:p ƗƗɐɐɐ【ツ】:p
Humor lain http://qbomadblack.blogspot.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Senin, 18 Februari 2013
Info Penting Polantas
Telah diberlakukan mulai Jan 2013.. UU No. 22 Tahun 2009:
1. Tidak memiliki STNK: Pasal 288 (1) jo 106 (5) jo 70 (2); biaya denda 500rb.
2. Tidak memiliki SIM: Pasal 281 jo 77 (1); biaya denda 1jt.
3. Tidak membawa SIM: Pasal 288 (2); biaya denda 250rb.
4. Tidak memakai Helm bagi Pengendara motor: Pasal 291 (1) jo 106 (8); biaya denda 250rb.
5. Tidak memakai Helm bagi Penumpang motor: Pasal 291 (2) jo 106 (8); biaya denda 250rb.
6. Melanggar Lampu Lalu-Lintas:
• Siang: Pasal 293 (2) jo 107 (2); biaya denda 100 rb.
• Malam: Pasal 293 (1) jo 107 (1); biaya denda 250rb.
7. Ugal2an & Balapan di Jalan Raya: Pasal 297 jo 115 (B); biaya denda 3jt.
8. Tidak memasang isyarat apabila kendaraan mogok: Pasal 298 jo 121 (1); biaya denda 500rb.
9. Pintu terbuka saat berjalan: Pasal 300(3); biaya denda 250rb.
10. Perlengkapan (ban cad, segitiga pam, dll): Pasal 278 jo 57 (3); biaya denda 250rb.
11. Melanggar TNKB: Pasal 280 jo 68 (1); biaya denda 500rb.
12. Menggunakan HP/SMS: Pasal 283 jo 106 (1); biaya denda 750rb.
13. Tidak memiliki Spion, Klakson, dll:
• Motor (R2): Pasal 285 (1); biaya denda 250rb.
• Mobil (R4): Pasal 285 (2); biaya denda 500rb.
14. Melanggar Rambu Lalu-Lintas: Pasal 287 (1); biaya denda 500rb.
15. Melanggar Traffic Light: Pasal 287 (2); biaya denda 500rb.
INFO: Mohon rekan2 dapat
meneruskan informasi ini dari Korlantas Polri, utk SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dgn pembuatan SIM baru dgn mengikuti ujian teori dan praktek. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun, dasar hukumnya: Perkap Kapolri No. 09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2), (3) ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013. Demikian untuk maklum.
Info lain http://qbomadblack.blogspot.com ,ikuti juga http://levportas.blogspot.com dan http://pilihoke.blogspot.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!