SEARCH

ShareThis

Selasa, 03 Januari 2012

Peraturan Transportasi Udara

Mulai hari ini berlaku :
Point-point penting didlm KepMenhub No.77 Tahun 2011 :

(1). Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.

(2).Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.

(3).Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.

(4).Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).

(5).Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat
(jgn lupa catatkan !).

KepMenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011.


Info lain di http://qbomadblack.blogspot.com

Ikuti juga di www.hendrodwl.com


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar